SOTK Pemerintahan Desa adalah Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Ini merupakan pedoman tentang bagaimana pemerintahan desa disusun, siapa saja unsur-unsurnya, apa tugas dan fungsinya, serta bagaimana mereka bekerja sama untuk menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Struktur SOTK Pemerintah Desa (Umum)
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta turunannya (seperti Permendagri No. 84 Tahun 2015), struktur umum SOTK Pemerintah Desa terdiri dari:
1. Kepala Desa
-
Pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
-
Memiliki wewenang, tugas, dan tanggung jawab utama dalam pengelolaan desa.
2. Sekretaris Desa
3. Kaur (Kepala Urusan) – 3 orang:
-
Kaur Umum dan Tata Usaha
-
Kaur Keuangan
-
Kaur Perencanaan
4. Kasi (Kepala Seksi) – 3 orang:
-
Kasi Pemerintahan
-
Kasi Kesejahteraan
-
Kasi Pelayanan
5. Kepala Dusun (jumlah sesuai wilayah dusun di desa)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Meskipun bukan bagian dari eksekutif Pemerintah Desa, BPD adalah unsur pemerintahan desa yang berperan sebagai lembaga legislatif desa (semacam DPR-nya desa), dengan fungsi:
-
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
-
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Tugas Umum Pemerintah Desa
-
Menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan desa.
-
Menyelenggarakan pelayanan publik dasar.
-
Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
-
Melestarikan budaya lokal dan menjaga ketertiban.